Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok: Membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
Fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
- Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kepegawaian
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya