Pensiun
Pensiun ASN
Prosedur pengajuan pensiun bagi ASN yang telah mencapai batas usia.
45 hari kerja
Gratis
Pengajuan pensiun dapat dilakukan paling lambat 1 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun (BUP) 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi.
Persyaratan
-
SK Pangkat terakhir
-
Kartu Pegawai (Karpeg)
-
Daftar riwayat hidup
-
Surat keputusan BUP
-
Fotokopi akta nikah/kelahiran anak
Prosedur
-
1
ASN menyiapkan berkas pensiun
-
2
Mengajukan ke BKPSDM melalui OPD
-
3
BKPSDM memverifikasi dan menerbitkan SK Pensiun
-
4
SK diteruskan ke Taspen untuk proses pembayaran
Kontak Layanan
Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi