Lewati ke konten utama
Pemkab Belitung Timur
Pensiun

Pensiun ASN

Prosedur pengajuan pensiun bagi ASN yang telah mencapai batas usia.

45 hari kerja Gratis

Pengajuan pensiun dapat dilakukan paling lambat 1 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun (BUP) 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi.

Persyaratan

  • SK Pangkat terakhir

  • Kartu Pegawai (Karpeg)

  • Daftar riwayat hidup

  • Surat keputusan BUP

  • Fotokopi akta nikah/kelahiran anak

Prosedur

  1. 1

    ASN menyiapkan berkas pensiun

  2. 2

    Mengajukan ke BKPSDM melalui OPD

  3. 3

    BKPSDM memverifikasi dan menerbitkan SK Pensiun

  4. 4

    SK diteruskan ke Taspen untuk proses pembayaran

Kontak Layanan

Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi