Mutasi & Promosi
Mutasi & Promosi
Informasi mutasi jabatan, promosi, dan pengembangan karier ASN.
60 hari kerja
Gratis
Mutasi dan promosi jabatan dilaksanakan berdasarkan analisis jabatan, kompetensi, dan kebutuhan organisasi sesuai prinsip merit system.
Persyaratan
-
SK Pangkat terakhir
-
Daftar riwayat hidup
-
SKP 2 tahun terakhir
-
Sertifikat diklat
Prosedur
-
1
OPD mengajukan usulan mutasi/promosi
-
2
BKPSDM melakukan verifikasi persyaratan
-
3
BKPSDM menyusun rekomendasi ke Bupati
-
4
Bupati menerbitkan SK Mutasi/Promosi
Kontak Layanan
Bidang Mutasi dan Promosi