Lewati ke konten utama
Pemkab Belitung Timur
Cuti

Layanan Cuti

Jenis cuti, tata cara pengajuan, dan ketentuan cuti pegawai ASN.

3 hari kerja Gratis

Setiap ASN berhak memperoleh cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti besar, dan cuti alasan penting sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan

  • Formulir permohonan cuti

  • Surat keterangan dokter (untuk cuti sakit)

  • Surat keterangan dari instansi terkait (untuk cuti alasan penting)

Prosedur

  1. 1

    ASN mengisi formulir permohonan cuti

  2. 2

    Mengajukan ke atasan langsung untuk persetujuan

  3. 3

    Atasan menyetujui dan meneruskan ke BKPSDM

  4. 4

    BKPSDM menerbitkan SK Cuti

Kontak Layanan

Sekretariat