Cuti
Layanan Cuti
Jenis cuti, tata cara pengajuan, dan ketentuan cuti pegawai ASN.
3 hari kerja
Gratis
Setiap ASN berhak memperoleh cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti besar, dan cuti alasan penting sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan
-
Formulir permohonan cuti
-
Surat keterangan dokter (untuk cuti sakit)
-
Surat keterangan dari instansi terkait (untuk cuti alasan penting)
Prosedur
-
1
ASN mengisi formulir permohonan cuti
-
2
Mengajukan ke atasan langsung untuk persetujuan
-
3
Atasan menyetujui dan meneruskan ke BKPSDM
-
4
BKPSDM menerbitkan SK Cuti
Kontak Layanan
Sekretariat