Lewati ke konten utama
Pemkab Belitung Timur
Kenaikan Pangkat

Kenaikan Pangkat

Informasi persyaratan dan proses usulan kenaikan pangkat ASN.

30 hari kerja Gratis

Layanan kenaikan pangkat bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu periode April dan Oktober.

Proses pengajuan dilakukan melalui atasan langsung dan diteruskan ke BKPSDM untuk diverifikasi.

Persyaratan

  • SK Pangkat terakhir

  • SKP 2 tahun terakhir dengan nilai minimal Baik

  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin

  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir

  • Surat keterangan sehat dari dokter

Prosedur

  1. 1

    ASN menyusun berkas usulan kenaikan pangkat

  2. 2

    Mengajukan ke atasan langsung untuk diperiksa

  3. 3

    Atasan meneruskan ke BKPSDM melalui OPD

  4. 4

    BKPSDM memverifikasi dan meneliti kelengkapan berkas

  5. 5

    Berkas diteruskan ke BKN Regional untuk diproses lebih lanjut

Kontak Layanan

Bidang Mutasi dan Promosi