Kenaikan Pangkat
Kenaikan Pangkat
Informasi persyaratan dan proses usulan kenaikan pangkat ASN.
30 hari kerja
Gratis
Layanan kenaikan pangkat bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu periode April dan Oktober.
Proses pengajuan dilakukan melalui atasan langsung dan diteruskan ke BKPSDM untuk diverifikasi.
Persyaratan
-
SK Pangkat terakhir
-
SKP 2 tahun terakhir dengan nilai minimal Baik
-
Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin
-
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
-
Surat keterangan sehat dari dokter
Prosedur
-
1
ASN menyusun berkas usulan kenaikan pangkat
-
2
Mengajukan ke atasan langsung untuk diperiksa
-
3
Atasan meneruskan ke BKPSDM melalui OPD
-
4
BKPSDM memverifikasi dan meneliti kelengkapan berkas
-
5
Berkas diteruskan ke BKN Regional untuk diproses lebih lanjut
Kontak Layanan
Bidang Mutasi dan Promosi